ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK MASYARAKAT
PENGAWAS (POKMASWAS)
KECAMATAN PANAI HILIR
KABUPATEN LABUHAN BATU
PROVINSI SUMATERA
UTARA 2012
ANGGARAN DASAR
LANDASAN OPERASIONAL KELOMPOK MASYARAKAT
PENGAWAS (POKMASWAS) SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PANAI HILIR
A. Landasan
Hukum.
1. Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI );
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.58/MEN/2001 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Ssitem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan
Sumber Daya Perikanan dan Kelautan; dan
6. Surat Pengukuhan Pokmaswas dari Dinas
Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/655.1/409.114/2010
TGL 11 Oktober 2012.
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Pasal 2
WAKTU
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu ini didirikan sejak 5
Januari 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir berkedudukan di Dusum I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhan Batu.
Pasal 4
LOGO DAN
ARTI LAMBANG
Lambang
Pokmaswas Hilir memuat warna merah putih sebagai bentuk nasionalisme,garuda
berarti berideologi pancasila,lingkaran menyatakan kebulatan tekad dalam
kinerjanya,ikan dan ombak sebagai lambang kelautan dan perairan,cantuman logo
kementrian kelautan dan perikanan menyakakan bahwa pokmaswas adalah salah satu
sake holder kementrian kelautan dan perikanan yang berada dalam fungsi
pengawasan perairan dari kelompok masyarakat.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
DASAR
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir ini didirikan dengan maksud agar potensi sumber daya yang ada di wilayah
sungai, pesisir dan laut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu terjaga
kelestariannya
Adapun tujuannya adalah agar
potensi sumber daya yang ada di wilayah sungai, pesisir dan laut Kecamatan Panai
Hilir Kabupaten Labuhan Batu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat
Pasal 7
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk
mencapai tujuan diatas, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir
melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di wilayah sungai, pantai,danau
dan wilayah perairan lainnya.
2.
Memantau
kegiatan perikanan.
3.
Mencatat
adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.
Melaporkan
dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau
aparat penegak hukum setempat.
5.
Mendorong
pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang
perikanan.
6.
Mengiventarisir
data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau
dan wilayah perairan lainnya.
7.
Melakukan
pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan
8.
Melakukan
Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan
pencegahan kegiatan pelanggaran perairan
9.
Melakukan
pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan
BAB III
Pasal 8
SIFAT
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir ini bersifat independen dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan
dan tidak mengejar keuntungan. Kelompok ini lebih menekankan untuk kepentingan
masyarakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu yang bersifat terbuka, dan
bertanggungjawab, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi
Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
BAB IV
Pasal 9
KEKAYAAN
Kekayaan
Kelompok ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha Kelompok.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap Kelompok.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan
nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir disimpan disalah satu Bank atas nama
Kelompok atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus atas
persetujuan Anggota. Pengajuan dana sosial dari Kelompok sosial lain ke
Kelompok ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat
Pengurus serta disetujui olehRapatAnggota.
BAB V
Pasal 10
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Peraturan Keanggotaan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
PENGURUS
1. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai
Hilir ini diurus oleh Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih,
dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan
beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya
2. Pengurus dipilih dan diangkat dalam
kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh hasil rapat/musyawarah anggota
untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu
pengangkatannya, Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui
rapat/musyawarah anggota
BAB VI
Pasal 12
TUGAS DAN PERAN SERTA KEWENANGAN
PENGURUS
TUGAS Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir adalah :
1.
Melaksanakan
kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di wilayah sungai,
pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
2.
Memantau
kegiatan perikanan.
3.
Mencatat
adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.
Melaporkan
dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau
aparat penegak hukum setempat.
5.
Mendorong
pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang
perikanan.
6.
Mengiventarisir
data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau
dan wilayah perairan lainnya.
7.
Melakukan
pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan
8.
Melakukan
Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan
pencegahan kegiatan pelanggaran perairan
9.
Melakukan
pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan
KEWENANGAN Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir adalah :
1. Dalam hal tertangkap tangan, Kelompok Masyarakat
Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya
menyerahkan kepada pihak berwajib, atau aparat penegak hukum setempat
2. Mengusulkan kepada pemberi
izin untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kegiatan perikanan yang
melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada Institusi yang
memberi ijin.
PERAN Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir adalah :
1.
Sebagai
bagian dari sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara
keseluruhan.
2.
Sebagai
kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil), POLAIR, TNI AL dan stahe holder ini disebut dengan mitra primer
3.
Pemantau
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.
Sebagai
sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.
Sebagi
contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.
Bukan
sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
7.
Sebagai
ibadah kepada sesama umat dan menjalankan amanah.
LARANGAN terhadap Kelompok Masyarakat
Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
1.
Dilarang
menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.
2.
Dilarang
bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.
Dilarang
memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan/kepentingan
pribadi/kelompok.
4.
Dilarang
membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang
dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.
Pokmaswas
Panai Hilir Dilarang Terlibat Politik Praktis
BAB VII
Pasal 13
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pengurus wajib untuk mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sebulan sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu,
didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang
dibicarakan. Semua rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika ketua tidak
hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara. Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota gurus
dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari
jumlah anggota Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Pengurus
dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah
anggota yang hadir. Dalam rapat anggota Pengurus, tiap-tiap anggota
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Pengurus
tidak hadir dalam rapat Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa
kepada Pengurus yang hadir.
BAB VIII
PASAL 14
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
Keputusan untuk merubah dan
menambah peraturan Kelompok ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat
anggota sekurang-kurangnyaLimapuluhpersen lebih satu dari jumlah anggota yang
hadir. Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Pengurus, apabila Pengurus tidak hadir
maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota yang hadir. Setiap
mengadakan rapat anggota harus melalui undangan secara tertulis. Keputusan
untuk membubarkan Kelompok ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota
berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Kelompok tidak layak untuk operasional.
BAB IX
Pasal 15
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Panai Hilir, 1
Mei 2012
Ketua
Z U L K I F L I
|
Sekretaris
M u h y a r
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Anggota
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah warga negara
Republik Indonesia dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·
Mempunyai
identitas yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
·
Sanggup
aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas
(Pokmawas) Panai Hilir, menerima dan memperjuangkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
·
Menyatakan
diri untuk menjadi anggota
·
Diteliti
dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh rapat/musayawarah anggota
BAB II
Pasal 2
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Setiap
anggota berkewajiban :
·
Menghayati
dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
·
Mentaati
keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
·
Melaksanakan
dan mentaati semua keputusan organisasi.
·
Membantu
pimpinan dan melaksanakan tugas.
·
Mencegah
setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
·
Menghadiri
pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 3
Setiap
anggota berhak :
·
Memperoleh
perlakuan yang sama dari Pengurus Kelompok.
·
Mengeluarkan
pendapat dan usul-usul serta saran.
·
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus.
·
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan
sebagai kader.
·
Setiap
anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
·
Setiap
Anggota Berhak Mendapatkan kartu anggota sebagai identitas formal
Pasal 4
Anggota
berhenti karena :
·
Meninggal
dunia
·
Atas
permintaan sendiri
·
Diberhentikan
·
Tata cara
pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
Pasal 5
K A D E R
Kader
Organisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah tenaga
inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring
berdasarkan kriteria :
·
Mental ideology
·
Prestasi
·
Kepemimpinan
·
Kemampuan
berdiri sendiri
·
Kemampuan
pengembangan diri
·
Telah
melalui proses pendidikan dan pelatihan
·
Ketentuan
tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
Pasal6
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Hubungan kerjasama Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir dengan organisasi kemasyarakatan,
dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk
menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam
peraturan organisasi.
BAB VI
Pasal 7
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Hak bicara
dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut
:
·
Hak bicara
pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan
organisasi.
·
Hak suara
yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh
anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
Pasal 8
KEUANGAN
·
Iuran
anggota ditentukan oleh peraturan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai
Hilir
·
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir wajib dipertanggungjawabkan dalam
forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
·
Khusus
dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada rapat/musyawarah
anggota
BAB VIII
Pasal 9
P E N U T U P
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi
Anggaran rumah tangga ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ketua
Z U L K I F L I
|
Sekretaris
M u h y a r
|
KEBIJAKAN KEBIJAKAN ORGANISASI :
TUPOKSI STRUKTURAL
POKMASWAS PANAI HILIR
|
SYARAT MUTLAK : PEMATUHAN TERHADAP AD & ADRT ORGANISASI
1.
PEMBINA
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan pembimbingan dan Amanat struktural terhadap kegiatan Pokmaswas
Panai Hilir
2.
PENASEHAT
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan fungsi fasilitasi dan masukan positif terhadap kegiatan
Pokmaswas Panai Hilir
3.
PENGURUS
HARIAN
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Menjalankan Program kegiatan organisasi
Pokmaswas Panai Hilir Secara rutin
A.
KETUA
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Mengatur, mengkoordinator ,pengendali dan bertanggung jawab terhadap
semua kegiatan Pokmaswas panai hilir yang sifatnya formal,resmi dan syah atas
nama organisasi
B.
WAKIL
KETUA
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Sebagai pembantu Tugas Ketua, dan dapat bertindak sebagai ketua jika
ketua berhalangan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir serta
melaporkan hasil kegiatannya kepada ketua.
C.
SEKRETARIS
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Kesekretriatan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai
Hilir Secara sistematis dan terdata dalam tata admistrasi organisasi.
D.
WAKIL
SEKRETARIS
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Sebagai pembantu Tugas Sekretaris, dan dapat bertindak sebagai Sekretaris
jika Sekretaris berhalangan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir
serta melaporkan hasil kegiatannya kepada Sekretaris dan Ketua
E.
BENDAHARA
TUGAS
DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Keuangan dan pembiayaan
Organisasi dalam pelaksanaan kegiatan
Pokmaswas Panai Hilir melalui neraca tercatat yang transfaran dan dapat
dipertanggung jawabkan
F.
DIVISI
– DIVISI SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS ORGANISASI
Kepala
Divisi Disebut dengan KADIV
G.
DIVISI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengawasan dan mengapresi asi Laporan yang masuk dan
dapat diterima untuk di koornisasikan ( jika perlu ) dalam bentuk tindak
lanjutnya ,melakukan kegiatan MSC ( Monitoring,Survey,Controlling ) ,Kepala
Divisi ini dipanggil dengan Sebutan
DANTOR ( Komandan Monitoring ) serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua.
H.
DIVISI
PEMAMFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
-
TUGAS DAN
WEWENANG
-
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan sumber daya dan
potensi perikanan,bertanggungjawab kepada KUB pengelola sumaberdaya Perikanan
sebagai Binaan Organisasi serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua.
I.
DIVISI
PUBLIKASI DAN INFORMASI
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Update informasi terbaru ,
pengisian situs oranisasi ( wajib )sebagai sarana publikasi dalam pembaharuan
informasi organisasi , klarifikasi dan koferensi pers terhadap segala sesuatu
yang berhubungan dengan Pokmaswas Panai Hilir, Kepala Divisi ini Mejadi Juru
bicara Organisasi ,serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua
J.
DIVISI
KEORGANISASIAN
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan dan Penataan
Organisasi , melakukan pencatatan terhadap anggota organisasi yang tidak aktif,
melakukan evaluasi keorganisasian secara berkala, dan bertanggungjawab terhadap
Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi serta membangun hubungan dengan mitra
primer ( TNI AL,SATPOL AIR, SYAHBANDAR ) dan mitra sekunder yaitu masyarakat
luas serta Melaporkan Hasil Kegiatan
Kepada Ketua
K.
DIVISI
SARANA DAN PRASARANA
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan dan Penataan sarana
dan perlengkapan organisasi,melakukan pencatatan secara utuh terhadap peralatan
milik ornganisasi dan bertanggungjawab sepenuhnya ,membuat daftar kebutuhan
peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kegiatan organisasi serta Melaporkan
Hasil Kegiatan Kepada Ketua
L.
DIVISI
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-
TUGAS DAN
WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan
Pemberdayaan perempuan dan meningkatkan potensi perempuan dalam kegiatan
organisasi serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua
M.
ANGGOTA
ANGGOTA
Melaksanakan seluruh kegiatan dan program organisasi,membuat
usulan dan membangun ide organisasi,memberikan masukan berupa kritik dan saran pada rapat organisasi.