Minggu, 04 Januari 2015

KEPENGURUSAN BARU POKMASWAS PANAI HILIR PERIODE 2015 - 2018


KEPUTUSAN RAPAT
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN POKMASWAS PANAI HILIR


STRUKTUR KEPENGURUSAN POKMASWAS PANAI HILIR PERIODE 2015/2018

I.PEMBINA          : DINAS KELAUTAN PERIKANAN DAN PERTERNAKAN KAB.LABUHANBATU
II. PENASEHAT   : CAMAT KECAMATAN PANAI HILIR
III. PENGURUS HARIAN
A.      KETUA                                  : ZULKIFLI
B.      WAKIL KTUA                      : ALI ASYURA HRP
C.      SEKRETARIS                        : MUHYAR
D.      WAKIL SEKRETARIS          : ADI KURNIAWAN
E.       BENDAHARA                      : HASANUDDIN LUBIS

F.       DIVISI –DIVISI    :
1. DIVISI PENGAWASAN DAN PELAPORAN
a.       Kepala Divisi       : MANAP LUBIS
b.      Anggota               : 1. BUDI HERMANSYAH SARAGIH
  2. ARIANTO
2.  DIVISI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN
a.       Kepala Divisi       : DAHREN DALIMUNTHE
b.      Anggota               : 1. IRMAN
  2. FADLI
3. DIVISI PUBLIKASI DAN INFORMASI
a.       Kepala Divisi       : KHOIRUL LIJAN
b.      Anggota               : 1. KHAIRIL AKBAR HARAHAP
  2.  SUBRANTAS
4. DIVISI KEORGANISASIAN
a.       Kepala Divisi       : JOHAN IRFAN
b.      Anggota               : 1. PARATAS HASIBUAN
  2. M.NUR
5. DIVISI SARANA DAN PRASARANA
a.       Kepala Divisi       : KHAIRUDDIN
b.      Anggota               : 1. HENDRIK
  2. ZAINUDDIN
6. DIVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a.       Kepala Divisi       : SUSILAWATY
b.      Anggota               : 1. HARNITA                     
  2. ROHANA
  3. MURLIANA 
  4. SURIYANI     
  5. ZULIANA      
E. ANGGOTA – ANGGOTA

1. M.SYAFRIL NASUTION              11. M.DAULAD LUBIS
2. USMAN                                           12. DARWIS
3. SYARIFUDDIN                                               13. KHAIDIR
4. HENDRA                                          14. MUHAMMAD
5. ILHAM                                              15. ARIS PADILLAH LUBIS
6. SAHRIAL
7. DEDY AZHARY
8. BAHRER NST
10. ZAINAL ABIDIN

 






ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA POKMASWAS PANAI HILIR



ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA












KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)
KECAMATAN PANAI HILIR KABUPATEN LABUHAN BATU
PROVINSI SUMATERA UTARA 2012

ANGGARAN DASAR



LANDASAN OPERASIONAL KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PANAI HILIR


A.  Landasan Hukum.

1.    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI );
3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
4.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ssitem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan; dan
6.    Surat Pengukuhan Pokmaswas dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : 523/655.1/409.114/2010 TGL 11 Oktober 2012.















BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.


Pasal 2
WAKTU
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu ini didirikan sejak 5 Januari 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir berkedudukan di Dusum I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Pasal 4

LOGO DAN ARTI LAMBANG

Lambang Pokmaswas Hilir memuat warna merah putih sebagai bentuk nasionalisme,garuda berarti berideologi pancasila,lingkaran menyatakan kebulatan tekad dalam kinerjanya,ikan dan ombak sebagai lambang kelautan dan perairan,cantuman logo kementrian kelautan dan perikanan menyakakan bahwa pokmaswas adalah salah satu sake holder kementrian kelautan dan perikanan yang berada dalam fungsi pengawasan perairan dari kelompok masyarakat.

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
DASAR
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir ini didirikan dengan maksud agar potensi sumber daya yang ada di wilayah sungai, pesisir dan laut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu terjaga kelestariannya

Adapun tujuannya adalah agar potensi sumber daya yang ada di wilayah sungai, pesisir dan laut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat
Pasal 7
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.        Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  di wilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
2.        Memantau kegiatan perikanan.
3.        Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.        Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.        Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan.
6.        Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
7.        Melakukan pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan
8.        Melakukan Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan pencegahan kegiatan pelanggaran perairan
9.        Melakukan pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan

BAB III
Pasal 8
SIFAT
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir ini bersifat independen dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Kelompok ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu yang bersifat terbuka, dan bertanggungjawab, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).

BAB IV
Pasal 9
KEKAYAAN
Kekayaan Kelompok ini terdiri dari :
1.    Penghasilan dari usaha-usaha Kelompok.
2.    Donatur-donatur tetap / tidak tetap Kelompok.
3.    Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4.    Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.

Dana yang masuk ke Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir disimpan disalah satu Bank atas nama Kelompok atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus atas persetujuan Anggota. Pengajuan dana sosial dari Kelompok sosial lain ke Kelompok ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Pengurus serta disetujui olehRapatAnggota.

BAB V
Pasal 10
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
 Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
PENGURUS
1.    Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir ini diurus oleh Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya
2.    Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh hasil rapat/musyawarah anggota untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.    Menyimpang dari waktu pengangkatannya, Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui rapat/musyawarah anggota

BAB VI
Pasal 12
TUGAS DAN PERAN SERTA KEWENANGAN PENGURUS
TUGAS Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
1.         Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  di wilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
2.        Memantau kegiatan perikanan.
3.        Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
4.        Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5.        Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan.
6.        Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
7.        Melakukan pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan
8.        Melakukan Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan pencegahan kegiatan pelanggaran perairan
9.        Melakukan pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan




KEWENANGAN Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
1.    Dalam hal tertangkap tangan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pihak berwajib,  atau aparat penegak hukum setempat
2.    Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi  terhadap pelaku kegiatan perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada Institusi yang memberi ijin.

PERAN Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
1.        Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
2.        Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), POLAIR, TNI AL dan stahe holder ini disebut dengan mitra primer
3.        Pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
4.        Sebagai sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.        Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya.
6.        Bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
7.        Sebagai ibadah kepada sesama umat dan menjalankan amanah.


LARANGAN terhadap Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
1.        Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.
2.        Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3.        Dilarang memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
4.        Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.
5.        Pokmaswas Panai Hilir Dilarang Terlibat Politik Praktis


BAB VII
Pasal 13
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sebulan sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan. Semua rapat  Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika ketua tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota gurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota  Pengurus. Keputusan-keputusan rapat  Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat anggota  Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu  Pengurus tidak hadir dalam rapat  Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada  Pengurus yang hadir.





BAB VIII
PASAL 14
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Kelompok ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota sekurang-kurangnyaLimapuluhpersen lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Pengurus, apabila Pengurus tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota yang hadir. Setiap mengadakan rapat anggota harus melalui undangan secara tertulis. Keputusan untuk membubarkan Kelompok ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Kelompok tidak layak untuk operasional.

BAB IX
Pasal  15
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Panai Hilir,   1  Mei  2012

Ketua



Z U L K I F L I
Sekretaris



M u h y a r






ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah warga negara Republik Indonesia dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·           Mempunyai identitas yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
·           Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir, menerima dan memperjuangkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
·           Menyatakan diri untuk menjadi anggota
·           Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh rapat/musayawarah anggota

BAB II
Pasal 2
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
·           Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART  organisasi.
·           Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
·           Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
·           Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
·           Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
·           Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 3
Setiap anggota berhak :
·           Memperoleh perlakuan yang sama dari Pengurus Kelompok.
·           Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
·           Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
·           Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
·           Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
·           Setiap Anggota Berhak Mendapatkan kartu anggota sebagai identitas formal

Pasal 4
Anggota berhenti karena :
·           Meninggal dunia
·           Atas permintaan sendiri
·           Diberhentikan
·           Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
Pasal 5
K A D E R
Kader Organisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
·           Mental ideology
·           Prestasi
·           Kepemimpinan
·           Kemampuan berdiri sendiri
·           Kemampuan pengembangan diri
·           Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
·           Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
Pasal6
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Hubungan kerjasama Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
Pasal 7
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
·           Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
·           Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
Pasal 8
KEUANGAN
·           Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir
·           Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
·           Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada rapat/musyawarah anggota

BAB VIII
Pasal 9
P E N U T U P
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Panai Hilir,   1  Mei  2012

Ketua



Z U L K I F L I
Sekretaris



M u h y a r
 



 KEBIJAKAN KEBIJAKAN ORGANISASI :



TUPOKSI STRUKTURAL
POKMASWAS PANAI HILIR

 SYARAT MUTLAK : PEMATUHAN TERHADAP AD & ADRT ORGANISASI
1.       PEMBINA
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan pembimbingan dan Amanat struktural terhadap kegiatan Pokmaswas Panai Hilir

2.       PENASEHAT
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan fungsi fasilitasi dan masukan positif terhadap kegiatan Pokmaswas Panai Hilir

3.       PENGURUS HARIAN
-          TUGAS DAN WEWENANG
Menjalankan Program kegiatan organisasi  Pokmaswas Panai Hilir Secara rutin

A.      KETUA
-          TUGAS DAN WEWENANG
Mengatur, mengkoordinator ,pengendali dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan Pokmaswas panai hilir yang sifatnya formal,resmi dan syah atas nama organisasi

B.      WAKIL KETUA
-          TUGAS DAN WEWENANG
Sebagai pembantu Tugas Ketua, dan dapat bertindak sebagai ketua jika ketua berhalangan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir serta melaporkan hasil kegiatannya kepada ketua.

C.      SEKRETARIS
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Kesekretriatan  dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir Secara sistematis dan terdata dalam tata admistrasi organisasi.

D.      WAKIL SEKRETARIS
-          TUGAS DAN WEWENANG
Sebagai pembantu Tugas Sekretaris, dan dapat bertindak sebagai Sekretaris jika Sekretaris berhalangan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir serta melaporkan hasil kegiatannya kepada Sekretaris dan Ketua

E.       BENDAHARA
TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Keuangan dan pembiayaan Organisasi  dalam pelaksanaan kegiatan Pokmaswas Panai Hilir melalui neraca tercatat yang transfaran dan dapat dipertanggung jawabkan

F.       DIVISI – DIVISI SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS ORGANISASI
Kepala Divisi Disebut dengan KADIV

G.     DIVISI PENGAWASAN DAN PELAPORAN
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengawasan  dan mengapresi asi Laporan yang masuk dan dapat diterima untuk di koornisasikan ( jika perlu ) dalam bentuk tindak lanjutnya ,melakukan kegiatan MSC ( Monitoring,Survey,Controlling ) ,Kepala Divisi ini dipanggil dengan  Sebutan DANTOR ( Komandan Monitoring ) serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua.

H.     DIVISI PEMAMFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
-          TUGAS DAN WEWENANG
-           
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan sumber daya dan potensi perikanan,bertanggungjawab kepada KUB pengelola sumaberdaya Perikanan sebagai Binaan Organisasi serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua.



I.        DIVISI PUBLIKASI DAN INFORMASI
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Update informasi terbaru , pengisian situs oranisasi ( wajib )sebagai sarana publikasi dalam pembaharuan informasi organisasi , klarifikasi dan koferensi pers terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan Pokmaswas Panai Hilir, Kepala Divisi ini Mejadi Juru bicara Organisasi ,serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua

J.        DIVISI KEORGANISASIAN
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan dan Penataan Organisasi , melakukan pencatatan terhadap anggota organisasi yang tidak aktif, melakukan evaluasi keorganisasian secara berkala, dan bertanggungjawab terhadap Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi serta membangun hubungan dengan mitra primer ( TNI AL,SATPOL AIR, SYAHBANDAR ) dan mitra sekunder yaitu masyarakat luas  serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua

K.      DIVISI SARANA DAN PRASARANA
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pengolalaan dan Penataan sarana dan perlengkapan organisasi,melakukan pencatatan secara utuh terhadap peralatan milik ornganisasi dan bertanggungjawab sepenuhnya ,membuat daftar kebutuhan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kegiatan organisasi serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua

L.       DIVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-          TUGAS DAN WEWENANG
Melakukan Aktivitas yang berhubungan dengan Pemberdayaan perempuan dan meningkatkan potensi perempuan dalam kegiatan organisasi serta Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua

M.    ANGGOTA ANGGOTA
Melaksanakan seluruh  kegiatan dan program organisasi,membuat usulan dan membangun ide organisasi,memberikan masukan berupa kritik dan saran  pada rapat organisasi.