Jumat, 30 Mei 2014
KAPAL PENANGKAP IKAN DIBAKAR
Sore hari tepatnya lebih kurang pukul 17.00 wib pada Senin tanggal 26 mei 2014 terjadi pembakaran kapal penangkap ikan, kapal tersebut bernama Semagat Jaya milik saudara AKUAN, Tekong Kapal mengaku melakukan penangkapan ika masih diareal kabupaten labuhanbatu, namun pelaku perista seperti yang di kutif dari keterangan saudra asiong tekong kapal mereka menklaim operasi tangkap ikan tersebut sudah masuk ke perairan asahan,...manakah yang benar....?..peristiwa pembakaran tersebut..terjadi memang di perbatasan kabupaten...katanya !, yaitu di wilayah perairan tanjung api..namun,seharusnya 2 kabupaten tetangga ini lebih memeperjelas perbatasan perairananya,sebagaimana yang kita tahu...perbatasan perairan antara labuhanbatu dan asahan ,pada faktanya dilapangan tidaklah jelas,atau biasa dikatakan, tidak ada tanda yang bisa dijadikan tapal perbatasan perairran,...memang ini problema..,tapi apapun cerita sebagai nelayan yang santun hendaknya diharapa kecerdasan dan kesigapan tentang wilayah tangkap,.....menurut tekong, para pelaku pembakaran kapal tersebuta adalah penjaring puput,...mereka mengklaim bahwa alat tangkap yang digunakan oleh KM. SEMANAGAT JAYA adalah pukat tarik dua dan pukat segar dan telah dilarang beroperasi menurut undang undang ,karna disampaing merusak lingkungan laut juga merusak mata pencarian nelayan tradisonal yang mash menggunakan alat tangkap konvensional....sikap Pokmaswas panai hilir Dalam hal ini adalah menghimbau pemerintah kabupaten labuhanbatu khususnya dinas kelautan,perikanan dan perternakan dapat duduk bersama stakeholder pemerintahan kabupaten asahan untuk memperjelas perbatasan perairan antara 2 kabupaten ini,agara dapat disosialisaikan kepada masyarakat nelayan juga dapat dengan segera melakukan tinddakan yang arif dan bijak sana untuk menertibkan alat tangkap supaya tidak terjadi lagi hal hal yang dinginkan............
Kamis, 22 Mei 2014
sosialisasi kawasan konservasi ikan terubuk di kecamatan panai hilir
Kabupaten
Labuhanbatu merupakan salah satu daerah yang memiliki sumberdaya
perikanan yang cukup dikenal lumayan besar sejak dahulu kala. Terutama
yang berasal dari kawasan Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Tengah
dan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua
daerah itu mempunyai komoditi perikanan yang beraneka ragam. Salah
satunya adalah ikan terubuk dengan telurnya merupakan makanan khas yang
menjadi kebanggan masyarakat khususnya di daerah pesisir pantai Kabupaten Labuhanbatu.Sayangnya bila melihat populasi ikan Terubuk saat ini sudah sangat menurun, bahkan sudah jarang ditemui dipasar-pasar tradisional yang biasanya menjadi tempat penjualan ikan Terubuk dimasa lalu. Ikan yang yang memiliki kebiasaan hidup di muara sungai seperti dipertemuan antara Sungai Barumun dengan air laut di Tanjung Sarang Elang dan Sungai Berombang ini cukup populer karena kelezatan telur dan dagingnya yang khas.
oleh karena itu dinas keluatan,perikanan dan perternakan kabupaten labuhan batu merasa perlu melakukan sosialisasi terhadap perlindungan populasi ikan terubuk yang semakin hari semakin terancam, banyak faktor yang menyebabkan populasi ikan terubuk diambang kepunahan termasuk kegiatan penangkapan tanpa pertimbangan rasio tangkap atau ofer fishing juga pembuangan limbah industri oleh pakrik pabrik yang berrada disekitar suagai barumun, sosialisasi ini di adakan tanggal 22 mei 2014 di aula kantor camat kecamatan panai hilir, dihadiri oleh nelayan nelayan panai hilir dan disepakati bersama muspika kecamatan panai hilir yang diketuai oleh pak camat, pkmaswas panai hilir disini berperan sebagai panitia oleh ketua panitia julkipli nasution, pemaparan ini sebagai nara sumber yaitu zekia helwani, bapak sofyan dan bapak kabid perikanan ade huzaini tentang pentingnya menjaga kelestarian ikan terubuk, di akhir acara didakan tanya jawab antara nara sumber dan audiens , sehingga kesepakatan yang dituangkan tersebut menjadi paket awal dari regulasi berupa undang undang yang mengikat dalm kaitannya terhadap kelestarian ikan terubuk...
Sabtu, 10 Mei 2014
PENGERTIAN NELAYAN
Nelayan
adalah orang yang hidup dari mata pencaharian hasil laut. Di Indonesia
para nelayan biasanya bermukin di daerah pinggir pantai atau pesisir
laut. Komunitas nelayan adalah kelompok orang yang bermata pencaharian
hasil laut dan tinggal didesa-desa atau pesisir (Sastrawidjaya. 2002).
Ciri komunitas nelayan dapat dilihat dari berbagai segi. Sebagai berikut
:
a) Dari
segi mata pencaharian. Nelayan adalah mereka yang segala aktivitasnya
berkaitan dengan lingkungan laut dan pesisir. Atau mereka yang
menjadikan perikanan sebagai mata pencaharian mereka.
b) Dari
segi cara hidup. Komunitas nelayan adalah komunitas gotong royong.
Kebutuhan gotong royong dan tolong menolong terasa sangat penting pada
saat untuk mengatasi keadaan yang menuntut pengeluaran biaya besar dan
pengerahan tenaga yang banyak. Seperti saat berlayar. Membangun rumah
atau tanggul penahan gelombang di sekitar desa.
c) Dari
segi ketrampilan. Meskipun pekerjaan nelayan adalah pekerjaan berat
namun pada umumnya mereka hanya memiliki ketrampilan sederhana.
Kebanyakan mereka bekerja sebagai nelayan adalah profesi yang diturunkan
oleh orang tua. Bukan yang dipelajari secara professional.
Dari bangunan struktur sosial, komunitas nelayan terdiri atas
komunitas yang heterogen dan homogen. Masyarakat yang heterogen adalah
mereka yang bermukim di desa-desa yang mudah dijangkau secara
transportasi darat. Sedangkan yang homogen terdapat di desa-desa nelayan
terpencil biasanya mengunakan alat-alat tangkap ikan yang sederhana,
sehingga produktivitas kecil. Sementara itu, kesulitan transportasi
angkutan hasil ke pasar juga akan menjadi penyebab rendahnya harga hasil
laut di daerah mereka. (Sastrawidjaya. 2002).
Dilihat
dari teknologi peralatan tangkap yang digunakan dapat dibedakan dalam
dua katagori, yaitu nelayan modern dan nelayan tradisional. Nelayan
modern mengunakan teknologi penangkapan yang lebih canggih dibandingkan
dengan nelayan tradisional. Ukuran modernitas
bukan semata-mata karena pengunaan motor untuk mengerakkan perahu,
melainkan juga besar kecilnya motor yang digunakan serta tingkat
eksploitasi dari alat tangkap yang digunakan. Perbedaan modernitas
teknologi alat tangkap juga akan berpengaruh pada kemampuan jelajah
operasional mereka (Imron, 2003:68).
Pada
umumnya dalam pengusahaan perikanan laut terdapat tiga jenis nelayan,
yaitu; nelayan pengusaha, nelayan campuran dan nelayan penuh. Nelayan
pengusaha yaitu pemilik modal yang memusatkan penanaman modalnya dalam
operasi penangkapan ikan. Nelayan campuran yaitu seseorang nelayan yang
juga melakukan pekerjaan yang lain di samping pekejaan pokoknya sebagai
nelayan. Sedangkan nelayan penuh ialah golongan nelayan yang hidup
sebagai penangkap ikan di laut dan dengan memakai peralatan lama atau
tradisional.
Namun
demikian apabila sebagian besar pendapatan seseorang berasal dan
perikanan (darat dan laut) ia disebut sebagai nelayan. (Mubyarto,
2002:18).
Sejalan
dengan itu, dalam hal tingkat pendidikan khususnya bagi nelayan
tradisional, untuk bekal kerja mencari ikan dilaut, latar belakang
seorang nelayan memang tidak penting artinya karena pekerjaan sebagai
merupakan pekerjaan kasar yang lebih banyak mengandalkan otot dan
pengalaman, maka setinggi apapun tingkat pendidikan nelayan itu tidaklah
memberikan pengaruh terhadap kecakapan mereka dalam melaut. Persoalan
dari arti penting tingkat pendidikan ini biasanya baru mengedepankan
jika seorang nelayan ingin berpindah ke pekerjaan lain yang lebih
menjanjikan. Dengan pendidikan yang rendah jelas kondisi itu akan
mempersulit nelayan tadisional memilih atau memperoleh pekerjaan lain
selain mejadi nelayan. (Kusnadi, 2002:3).
SIAPAKAH CEK KHANA ITU.....?
POSE DALAM MENGIKUTI SEMINAR NELAYAN SEDUNIA DI MOZAMBIK |
DISKUSI TENTANG PERMASALAHAN NELAYAN DI ASAHAN |
BIBIT MANGROVE SIAP TANAM |
POSE BERSAMA ANAK ANAK MOZAMBIK AFRIKA |
POSE BERSAMA NEFTRY GROWTRH ( AUSTRALIA ) |
TARIAN PEMUBAKAAN SEMINAR NELAYAN LAVIA CAMPACINA DI MOZAMBIKE |
POSE BERSAMA AKTIFIS NELAYAN DAN PETANI ( FROM NIGERIA ) |
LAGI SANTAI DI MOZAMBIQ ARTE |
MENUJU LOKASI PEMBIBITAN MANGROVE |
FHOTO BARENG NIEH DENGAN KALOU OTOBUKONE ( AKTIFIS APRIKA SELATAN ) |
FHOTO BARENG LALITA COLOUNDINA ( FROM BRAZIL ) |
TANAM MANGROVE UNTUK PENGIJAUAN BERSAMA ISTRI TERCINTA ( BUK SUSI SULISTIAWATI ) |
FHTO KENANGAN DENGAN AKTIFIS NELAYAN DUNIA |
SANTAI |
TOGETHER WITH AKTIFIS PERJUANGAN NELAYAN I\SUMUT |
NIH DIA ACARA 19 HARI IN MOZAMBIQ |
SATU LAGI NIE LAVIA CAMPACINA |
SATU TEKAT DALAM MEMPERJUANGKAN NELAYAN KECIL ( WITH RUMIA AGLACIO/ AKTIFIS FROM CUBA ) |
ACARA PEMBUKAAN NIEH |
BERSAMA AKTIFIS NELAYAN MALAYSIA DAN EQUADOR |
BERSAMA SEPASANG AKTIFIS ARGENTINA |
PERJUANGAN NELAYAN KECIL DI GEDUNG DPR |
DENGAR PENDAPAT DENGAN KETUA DPRRI MARZUKI ALI TENTANG UU REFORMA AGRARIA 2007 |
MEMBERIKA ARAHAN PADA LEMBAGA NELAYAN PINTAR PANAI HILIR |
SEKJEN POKMASWAS PANAI HILIR berdomisili di desa sei baru Kecamatan panai hilir kabupaten labuhanbatu' ini kemampuannya tentang nelayan sudah tak diragukan lagi .pasalanya cek khana adalah sosok aktifisd aktif yang memperjuangkan nasib nelayan khusunya panai hili...keikhlasan dan dedikadsinya membawa nya sampai mengikuti berbagai ketiatan berkelas nasional dan internasional...kami sebagai lembaga pengawas dari pokmaswas merasa sangat beruntung beliau ada didalam kelompok masyarakat pengawas ( pokmaswas kecamatan panai hilir ).beliau sering memberikan ide yang brilian dan cemerlang demi membangun jiwa para nelayan tradisional di panai hilir dan juga dalam pelestarian laut...sebagai sosok ayah dalam kelompok masyarakat pengawas panai hilir beliau juga dengan pengalaman yang sudah mumpuni kami banyak belajar dari Beliau..terutama POKMASWAS PANAI HILIR di inginkan berapada pada posisi yang benar sesuai tupoksinya ...terus berjuang tuk nelayan ..cek khana ..POKMASWAS PANAI HILIR butuh orang orang idealis seperti engkau..
KUB TUNAS MUDA ( BINAAN POKMASWAS PANAI HILIR )
KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUB ) TUNAS MUDA
BIDANG USAHA :
BUDIDAYA
ALAMAT : JL.
A.YANI DSN I DESA SEI SAKAT
BERDIRI :
1 JANUARI 2014
|
BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA
BERSAMA ( KUB )
Pada hari ini Rabu Tanggal Satu
Bulan Januari Tahun Dua ribu Empat Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini
:
NO
|
NAMA
|
PEKERJAAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
ALI ASURA HRP
|
1..................
|
|||
2
|
KHOIRUL LIJAN
|
2……………………
|
|||
3
|
ZULKIFLI NASUTION
|
3…………………
|
|||
4
|
DARWINSYAH NST
|
4…………………..
|
|||
5
|
ZAINUDDIN
|
5…………………
|
|||
6
|
EDI SYAHPUTRA
|
6…………………..
|
|||
7
|
USMAN
|
7………………..
|
|||
8
|
INDRA
|
8………………….
|
|||
9
|
SYARIFUDDIN NASUTION
|
9………………..
|
|||
10
|
JAMALUDDIN LUBIS
|
10…………………
|
|||
11
|
ABDUL WAHAB
|
11………………
|
|||
12
|
SAHARUDDIN HSB
|
12…………………
|
|||
13
|
JARLON
|
13……………….
|
Telah melaksanakan musyawarah
pembentukan kelompok usaha bersama ( KUB ) yang bergerak di bidang budidaya ,
betempat di desa Sei Sakat , alamat jl. A.yani Dusun II Desa Sei Sakat
Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labauhanbatu, dan hasil keputusan ini adalah
sebagai berikut :
1. Nama Kelompok :
Tunas Muda
2. Kedudukan Kelompok :
Kecamatan Panai Hilir
Kabupaten Labuhanbatu
3. Bidang Kegiatan :
Budidaya
4. Keanggotaan Kelompok :
Seluruh Anggota musyawarah yang menandatangani
Berita Acara ini.
5. Struktur Kelompok :
1. Ketua Merangkap Anggota
2. Sekretaris merangkap anggota
3. Bendahara merangkap anggota
6. Periode Pengurus :
Periode Pengurus dilaksanakan setiap 3 ( Tiga ) tahun,
dengan musyawarah kelompok
7. Kedudukan Kelompok :
1. Setiap anggota berhak dan bersedia dipilih dan
memilih sebagai Pengurus Kelompok.
2. Setiap anggota berhak mengajukan
permohonan
pinjaman uang kepada pengurus .
8. Tujuan Kelompok :
1. Meningkatkan pendapatan anggota
2. meningkatkan mutu perikanan
3. meningkatkan kerjasama antar anggota
kelompok
9. Modal / Kas Kelompok : 1. Modal
dasar Kelompok pada setiap anggota
membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
( Sepuluh Ribu Rupiah )
2. Setoran setiap Bulan Rp.
5.000,- ( Lima Ribu Rupiah )
10. Pengurus :
Pengurus priode 2014 s/d 2017 adalah sebagai berikut :
1.
Ketua : ALI
ASURA HRP
2.
Sekretaris : KHOIRUL
LIJAN
3.
Bendahra : ZULKIFLI
NST
Demikian Berita Acara ini kami
perbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya
Diketahui Oleh : KUB
Tunas Muda
Camat Panai Hilir K e t u a
ABDUL SYARIF, SH ALI ASURA HRP
PEMBINA
NIP. 19610401 198303 1
014
Langganan:
Postingan (Atom)