Jumat, 30 Mei 2014

KAPAL PENANGKAP IKAN DIBAKAR




Sore hari tepatnya lebih kurang pukul 17.00 wib pada Senin tanggal 26 mei 2014 terjadi pembakaran kapal penangkap ikan, kapal tersebut  bernama Semagat Jaya milik saudara AKUAN, Tekong Kapal mengaku melakukan penangkapan ika masih diareal kabupaten labuhanbatu, namun pelaku perista seperti yang di kutif dari keterangan saudra asiong tekong kapal mereka menklaim operasi tangkap ikan tersebut sudah masuk ke perairan asahan,...manakah yang benar....?..peristiwa pembakaran tersebut..terjadi memang di perbatasan kabupaten...katanya !, yaitu di wilayah perairan tanjung api..namun,seharusnya 2 kabupaten tetangga ini lebih memeperjelas perbatasan perairananya,sebagaimana yang kita tahu...perbatasan perairan antara labuhanbatu dan asahan ,pada faktanya dilapangan tidaklah jelas,atau biasa dikatakan, tidak ada tanda yang bisa dijadikan tapal perbatasan perairran,...memang ini problema..,tapi apapun cerita sebagai nelayan yang santun hendaknya diharapa kecerdasan dan kesigapan tentang wilayah tangkap,.....menurut tekong, para pelaku pembakaran kapal tersebuta adalah penjaring puput,...mereka mengklaim bahwa alat tangkap yang digunakan oleh KM. SEMANAGAT JAYA adalah pukat tarik dua dan pukat segar dan telah dilarang beroperasi menurut undang undang ,karna disampaing merusak lingkungan laut juga merusak mata pencarian nelayan tradisonal yang mash menggunakan alat tangkap konvensional....sikap Pokmaswas panai hilir Dalam hal ini adalah menghimbau pemerintah kabupaten labuhanbatu khususnya dinas kelautan,perikanan dan perternakan dapat duduk bersama stakeholder pemerintahan kabupaten asahan untuk memperjelas perbatasan perairan antara 2 kabupaten ini,agara dapat disosialisaikan kepada masyarakat nelayan juga dapat dengan segera melakukan tinddakan yang arif dan bijak sana untuk menertibkan alat tangkap supaya tidak terjadi lagi hal hal yang dinginkan............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar