Senin, 05 Mei 2014

ABOUT POKMASWAS KECAMATAN PANAI HILIR

POKMASWAS PANAI HILIR  Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dibentuk dan berdiri demi laut dan suberdaya perikanan di kecamatan panai hilir

Tugas dan kewenangan dan larangan
Dalam  partisipasi dan peran serta aktif untuk mewujujudkan pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan serta kelestarian lingkungan wilayah POKMASWAS PANAI HILIR, sesuai dengan petunjuk, dan bimbingan serta panduan dari  KABID KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LABUHANBTU, maka POKMASWAS PANAI HILIR  Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. melaksanakan tugas sesuai kewenangan POKMASWAS yaitu:
  1. Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  diwilayah kecamatan panai hilir dan wilyah yang dipengaruhinya sebagai lokasi tangkap nelayan panai hilir
  2. Memantau kegiatan perikanan;
  3. Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan
  4. Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
  5. Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan,
  6. Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah Panai Hilir dan sekitarnya.
Kewenangan:
Sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh KABID KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LABUHANBATU  tentang tugas dan kewenangan POKMASWAS adalah:
  1. Dalam hal tertangkap tangan, POKMASWAS  dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat
  2. Mengusulkan kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi  terhadap pelaku kegiatan perikanan yang melakukan tindak pidana perikanan dengan tembusan kepada DIREKTUR JENDRAL.
Peran POKMASWAS
  1. Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan.
  2. Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan Dalam Bidang Pengawasan
  3. Pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
  4. Sebagai sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan.
  5. Sebagi contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya.
  6. Bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran.
  7. Sebagai ibadah kepada sesama umat dan menjalankan amanah.
Larangan POKMASWAS.
  1. Dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana.
  2. Dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum.
  3. Dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.
  4. Dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.

1 komentar: